Pelaksanaan UKK SMK 2020



Pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK) serentak dimulai pada 1 April - 3 Mei 2020. Adapun jadwal pelaksanaan UKK dibuat oleh satuan pendidikan masing-masing berdasarkan kesepakatan dengan pihak dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK), Deden Saepul Hidayat mengatakan, dalam pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa 6 jenis dari skema ujian. Di antaranya, ujian melalui kerja sama dengan mitra DUDI atau asosiasi profesi.

“Dalam artian, SMK uji kompetensi yang telah disepakati bersama mengacu pada standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan. Adapun tujuannya adalah mendapatkan sertifikat yang diakui oleh mitra DUDI, asosiasi profesi, asosiasi industri atau mitra dari mitra DUDI,” ujarnya, Kamis (31/1/2020).

Selain itu, ujian melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu (LSP-P1) yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan. Ujian ini bertujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai yang diberikan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Selanjutnya, ada ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2) melalui sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia (SDM) lembaga induknya, (SDM) pemasok, dan SDM jejaring kerja sesuai ruang lingkup BNSP.

“Juga ada ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) yang bertujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan profesi dan ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi BNSP,” tambahnya.

Terakhir, UKK mandiri dimana sekolah melakukan uji kompetensi menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan institusi pasangan industri dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan.

Source : disdik jabar

Posting Komentar

0 Komentar